SINERGITAS & IMPLEMENTASI TUPOKSI BPTD WILAYAH VIII BANTEN,PENGARUHNYA TERHADAP PENGEMBANGAN SDM
Keywords:
Pengembangan, Pengelolaan, Sumber Daya Manusia,Abstract
Secara garis besar BPTD wilayah VIII Banten (sesuai Permenhub 154/2016) dengan kategori Type A, tugas pokoknya adalah melaksanakan pengelolaan angkutan jalan, penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersiil dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersiil. Pengawasan operasional terhadap seluruh Sarpras di Satker -Satker dibawah kendali BPTD Wilayah VIII Banten, memerlukan SDM yang kompeten guna memenuhi pemenuhan pelayanan pengelolaan sarana & prasarana (sarpras) Transportasi Darat selama 24 jam. Satuan Unit Kerja dibawah kendali BPTD Wilayah VIII Banten meliputi Satuan Unit Kerja Terminal A (4 unit), Jalan Nasional (565 KM), UPPKB (3 unit), dan Satker Penyeberangan Merak- Bakauheni (1 unit). Pada tataran operasional sangat diperlukan sinergi, terkait dengan kinerja SDM terutama yang tupoksinya seirama dengan tupoksi tugas pokok dan fungsi) dengan institusi lain yang menangani pengelolaan Sarana prasarana Transportasi Darat di Propinsi Banten
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Jurnal Penelitian Sekolah Tinggi Transportasi Darat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.