Peningkatan Unit Pengawas Urusan Gerbong (PUG) Menjadi Unit Pelaksana Teknis (Depo) Di Rewulu
DOI:
https://doi.org/10.55511/jpsttd.v11i1.549Keywords:
Transportasi, Pengawas Urusan Gerbong (PUG), Kereta Api, Unit Pelaksana Teknis (UPT).Abstract
Demi meningkatkan mobilitas masyarakat yang semakin meningkat setiap tahunnnya pemerintah perlu meningkatkan kapasitas transportasi baik jalan maupun sarana dan prasarananya. Transportasi ialah perpindahan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lainnya atau dari tempat asal ke tempat tujuan dengan menggunakan sebuah sarana yang di gerakan oleh manusia, hewan bahkan mesin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari Peningkatan Unit Pengawas Urusan Gerbong (Pug) Menjadi Unit Pelaksana Teknis (Depo) Di Rewulu. Desain penelitian ini menggunakan pendekatan literatur dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Dari hasil Penelitian didapatkan hasil bahwa fungsi Unit Pengawas Urusan Gerbong akan di tingkatkan menjadi Depo Gerbong Kelas C di Rewulu. Terdapat Kekurangan Pegawai Sebanyak 18 Pegawai (Pelaksana/Teknisi) Dan Belum Semua Pegawai Memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian. Dalam rangka peningkatan status masih ada beberapa fasilitas yang belum memenuhi standar fasilitas minimum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Jurnal Penelitian Sekolah Tinggi Transportasi Darat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.