Pertanggungjawaban Pidana Pengemudi Angkutan Barang Terhadap Keselamatan Pengguna Jalan Di Wilayah Bekasi

Authors

  • Dede Amirudin Dede Amirudin Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Dijan Widijowati Universitas Bhayangkara
  • Ika Saimima Universitas Bhayangkara

DOI:

https://doi.org/10.55511/jpsttd.v15i2.689

Abstract

Pertanggungjawaban pidana dalam konteks kecelakaan lalu lintas adalah aspek penting dalam menjaga keamanan dan kepatuhan hukum di jalan raya. Dalam implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu problematika yang diatur dalam Undang-Undang tersebut adalah berkaitan dengan over dimension dan overload terhadap kendaraan angkutan barang, yang tidak jarang menimbulkan kecelakaan lalu lintas, namun yang menjadi permasalahan adalah pertanggungjawaban terkait over dimension dan overload yang  berlaku saat ini adalah hanya kepada pengemudi, sedangkan permasalahan over dimension dan overload merupakan pelanggaran pengangkutan barang yang tidak jarang juga melibatkan keterlibatan perusahaan jasa angkut maupun perusahaan pada umumnya selaku pemilik kendaraan, sehingga diperlukan kajian lebih jauh mengenai permasalahan tersebut, dimana penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan sanksi pengemudi angkutan barang yang berspesifikasi ODOL yang mengancam keselamatan pengguna jalan lain di wilayah Bekasi, dan terkait pertanggungjawaban pidana vicariousliability pengemudi dan pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap angkutan barang dengan spesifikasi ODOL di wilayah Bekasi, yang akan diteliti dengan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.

Hasil penelitian menunjukkan, Penerapan sanksi pengemudi angkutan barang yang berspesifikasi ODOL yang mengancam keselamatan pengguna jalan lain di wilayah Bekasi, bila hanya berkaitan dengan permasalahan kendaraan angkutan barang yang Over Dimension, dan Over loading, pada dasarnya penerapan sanksi pengemudi hanya berupa tilang dan denda, dan Pertanggungjawaban pidana vicariousliability pengemudi dan pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap angkutan barang dengan spesifikasi ODOL seharusnya dapat dilakukan, dan bukan hanya mengedepankan permasalahan kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang Over Dimension, dan Over loading, maupun pertanggungjawaban hanya diutamakan terhadap pengemudi

Downloads

Published

2024-12-30

How to Cite

Dede Amirudin, D. A., Widijowati, D., & Saimima, I. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pengemudi Angkutan Barang Terhadap Keselamatan Pengguna Jalan Di Wilayah Bekasi. Jurnal Penelitian Sekolah Tinggi Transportasi Darat, 15(2), 70 - 87. https://doi.org/10.55511/jpsttd.v15i2.689